Minggu, 14 Juni 2026

Keluarga Korban Gantung Diri Berkelahi dengan Satpam

Keluarga Jumelgi Eka Dinata (36) mendatangi Kantor PT Tiga Berlian Motor di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Jumelgi Eka Dinata (36) mendatangi Kantor PT Tiga Berlian Motor di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).

Keluarga korban datang untuk melihat lokasi tewasnya Jumelgi. Jumelgi tewas gantung diri di Kantor PT Berlian Motor pada 24 April 2013.
Lelaki berusia 36 tahun tewas setelah bos PT Berlian Motor tak memerbolehkannya pulang selama tiga hari, dan mengurung Jumeldi di salah satu ruangan. Penyebabnya, Jumeldi menggelapkan uang down payment pembeli mobil sebesar Rp 41 juta.

Anggota keluarga yang datang ke Kantor PT Berlian Motor adalah ibu Korban, Tati (55), dan Suparman (52), serta pengacaranya. Saat datang, Tati meminta masuk ke dalam untuk melihat lokasi anaknya tewas. Mereka ingin menanyakan hal itu, lantaran mendengar Jumelgi tewas karena dibunuh dan sempat disiksa.

Kemudian, Tati dan Suparman diperbolehkan masuk. Namun, rupanya di dalam seluruh karyawan justru mengaku tak tahu ada peristiwa Jumelgi gantung diri. Kesal, Tati dan Suparman keluar lalu berteriak-teriak mengamuk.

Tati yang histeris juga sempat memukul security yang mengenakan celana loreng. Namun, lelaki itu balas mendorong Tati. Paman korban yang melihat Tati pingsan, ikut berkelahi dengan security. Suparman memukul seorang security. Sumpah serapah juga keluar dari mulut Suparman.

Kapolrestro Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Ramano Yoyol mengatakan, pihaknya sudah sempat menahan tersangka, yakni Syarif Abdurachman, Sales Manager PT Mitsubitshi, yang notabene atasan Jumelgi

"Berkas tersangka sudah P21, dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat," ucap Yoyol saat dihubungi wartawan, Selasa.

Menurut Yoyol, tersangka sempat ditahan mulai 2 Mei 2013. Namun, lantaran mengidap penyakit jantung, pihaknya terpaksa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka.

"Selama satu minggu dia sakit jatung terus. Kami tidak mau dikomplain, makanya berkasnya kami limpahkan ke Kejaksaan. Nanti saja pengadilan yang menentukan," lanjut Yoyol.

Terkait dugaan bunuh diri, Yoyol membantahnya. Sebab, dari hasil visum dan otopsi, pihaknya tak menemukan bekas penganiayaan. Atasan Jumelgi dijerat pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved