Minggu, 14 Juni 2026

Harga BBM Naik

Bawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa, Pria Ini Terancam Maksimal 15 tahun Penjara

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bom molotov yang disimpan ANH di dalam tas ranselnya.

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
AKSI DEMO MAHASISWA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Budi sempat menunjukkan foto barang bukti dan kedua pelaku yang diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan ANH sebagai tersangka setelah ditemukan tiga bom molotov dalam tas ranselnya.
  • ANH diamankan di depan Gedung DPR saat hendak mengikuti aksi mahasiswa Jakarta.
  • Penyidik masih mendalami motif, asal bom molotov, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka kasus membawa bom molotov saat demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bom molotov yang disimpan ANH di dalam tas ranselnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/6/2026).

Budi menjelaskan, ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gerak-gerik pemuda tersebut tampak tak biasa hingga memicu kecurigaan petugas.

Sebelum menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi memeriksa pria berinisial R yang merupakan teman dari tersangka.

"Yang bersangkutan diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut," ujar Budi.

Kepada polisi, tersangka mengaku datang ke gedung parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa di sejumlah platform media sosial.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ungkap Kabid Humas.

Baca juga: 2 Orang Diamankan Polisi di Tengah Aksi Menuju Bundaran HI, Bom Molotov Jadi Bukti

Sementara itu, ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan Biarkan Rakyat Terbebani Sendirian

Massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sejak pukul 13.00 WIB, ratusan lebih peserta aksi dari elemen mahasiswa melakukan longmarch dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, dan hendak menuju ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Longmarch mahasiswa sempat dihalau aparat yang bertugas. Namun, massa aksi berhasil melangkahkan kaki, meski titik utama aksi pada akhirnya berlangsung di Jalan MH Thamrin atau tepatnya di depan gedung Thamrin Nine.

Kepadatan lalu lintas terjadi imbas adanya aksi demonstrasi tersebut. Pada akhirnya, aksi yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berjalan dengan kondusif.

Pihak kepolisian membubarkan massa aksi perlahan-lahan hingga lalu lintas ruas Jalan MH Thamrin kembali normal.

Baca juga: Langkah Kapolri Bekali Seragam Taktis Polri Anti Bom Molotov Dinilai Tepat, Lindungi Potensi Ancaman

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved