Selasa, 19 Agustus 2025

Sopir Berbikini

Novi Amelia Didakwa Lalai Berkendara dan Terancam 3 Tahun Penjara

Model majalah dewasa Novi Amelia (26) didakwa terbukti lalai mengendara dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Novi Amelia duduk diruang tunggu menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013). Novi akan menjalani sidang perdanan terkait kasus laka lantas yang dialaminya. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah dewasa Novi Amelia (26) didakwa terbukti lalai mengendara dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan tujuh korban luka di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2013 lalu. Akibatnya, Novi terancam pidana penjara tiga tahun.

"Kerena kelalaian berkendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban sebanyak tujuh orang luka ringan," kata ketua Jaksa Pentuntut Umum (JPU), Bunjamin, saat membacakan surat dakwaan Novi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

JPU mendakwa Novi telah melanggar Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan primer. Novi juga didakwa telah melanggar Pasal 310 Undang-undang yang sama, sebagaimana dakwaan subsider.

Akibatnya, model foto majalah dewasa kelahiran Medan, 1 Desember 1987 itu terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menceritakan kronologi kecelakaan yang melibatkan foto model majalah dewasa itu.

Menurut JPU, pada 11 Oktober 2012 lalu, mulanya Novi memacu mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1864 POP berwarna merah tuanya dalam keadaan normal di Jalan Hayam Wuruk dari arah Stasiun Kota menuju Harmoni.

Selanjutnya, mobil yang dikendarai Novi pun memutar balik ke arah Jalan Gajah Mada dengan menerabas lampu merah yang sedang menyala di perempatan Jalan Ketapang. Padahal kondisi rem, lampu, dan mesin mobil yang dikendarai Novi itu dalam kondisi baik dan berfungsi.

Setelah itu, kendaraan Honda Jazz tipe RS itu menyeruduk sebuah sepeda milik tukang kopi di tepi jalan. Tabrakan pun merembet ke gerobak siomay. Mobil itu sempat oleng, tetapi sang pengemudi tidak menghentikan laju kendaraannya.

Tak jauh dari lokasi itu, mobil yang dikendarai Novi menghantam seorang anggota polisi Lalu Lintas Polsektro Tamansari bernama Sugiyanto yang berusaha memberhentikan arus mobil itu.

Kejadian itu juga tak membuat Novi jera. City car yang digunakannya terus melaju dan menabrak dua orang pengendara motor bernama Agus dan Rizal yang berjarak sekitar 200 meter dari tabrakan pertama.

Seorang anggota Sabhara Polsektro Tamansari, Brigadir Kepala Suyatno, kembali menjadi korban mobil yang dikendarai oleh Novi setelah berusaha menghentikan mobil nahas tersebut.

Akhirnya, aksi ugal-ugalan Novi terhenti setelah mobil Jazz-nya menabrak secara beruntun Mikrolet M 12 (Senen-Kota) dan M 08 (Tanahabang-Kota). Warga yang melihat kejadian itu pun sempat kesal sehingga warga merusak mobil tersebut.

Menurut JPU, Novi sempat minum minuman beralkohol di apartemennya sebelum mengendarai mobilnya.

Di dalam persidangan, Novi dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sepuluh saksi dari pihak JPU pada Selasa (4/6/2013) pekan depan.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Novi dalam persidangan itu. Ia hanya menyampaikan kepada ketua majelis hakim, Harijanto, agar diberikan sejumlah kartu identitasnya seperti KTP yang disita sebagai barang bukti bisa diserahkan kepadanya guna keperluan mengurus asuransi mobil baru.

Usai sidang, Novi mengakui dirinya sedang memesan sebuah mobil baru. "Mobilnya ingin dipakai, tapi mobil lainnya itu masih inden, masih di shooroom," kata Novi usai persidangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan