Rabu, 10 Juni 2026

Amin Belajar Bikin Narkoba dari Internet

Admin Halim alias Amin (45), tersangka produsen narkoba jenis ekstasi, ternyata bekerja sendiri tanpa komplotan.

Tayang:

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Admin Halim alias Amin (45), tersangka produsen narkoba jenis ekstasi, ternyata bekerja sendiri tanpa komplotan. Amin belajar memeroduksi narkoba secara otodidak.

"Dia belajar sendiri. Menurut pengakuan, dia belajar dari internet. Belum diketahui dia terlibat jaringan atau tidak," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran di lokasi, Jumat (14/6/2013) siang usai penggerebekan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bojong Indah, Jalan Taman Jeruk V, RT 01/06 No 24, Kelurahan Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2013) malam.

Rumah yang dihuni sepasang suami istri, menjadi tempat produksi ekstasi. Fadil menuturkan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 pil ekstasi, 800 pil happy five, dan sejumlah gram serbuk narkoba jenis sabu-sabu.

"Ini masih pemeriksaan awal. Untuk data detail masih pendalaman," kata Fadil.

Amin rupanya sudah berkali-kali pindah lokasi, sebelum berdomisili di Jalan Taman Jeruk V.

"Sebelum di sini, dia sempat di Jalan Menceng, Tegalalur, Kalideres," jelas Fadil.

Amin dijerat pasal 113 Undang-undang Narkoba tentang memeroduksi narkoba.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Fadil. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved