Senin, 18 Mei 2026

Tidak Terima Ditilang, Pengendara Motor Aniaya Polisi

Peristiwa pemukulan terhadap anggota polisi itu terjadi Selasa (25/6/2013) pagi sekira pukul 08.00 WIB

Tayang:

"Dia teriak kalau dirinya dikeroyok polisi. Katanya polisi mukulin saya," ujar Adri menirukan teriakan pengendara motor.

Adri menjelaskan, karena pemukulan yang dilakukannya, pihaknya kemudian mengamankan Candy di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Briptu MA langsung menjalani visum dan membuat laporan resmi. Atas perbuatannya, kata Adri, pelaku pemukulan yakni Candy akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved