Dua Pembunuh Mahasiswa Binus Dibekuk, Motif Belum Jelas
Polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Ong Lucky Mustopo (28) alias Lucky, mahasiswa
Menurut Slamet, dipastikan bahwa YA dan BT mengambil satu buah HP merek Apple tipe Iphone warna silver hitam. "Mereka menjual HP di Roxy seharga Rp 300.000," kata Slamet.
Uang hasil penjualan HP korban itu, kata Slamet digunakan pelaku untuk membeli putaw lagi di tempat yang sama sebelumnya yakni di daerah Boncos, Palmerah.
Slamet menjelaskan hasil visum tim dokter yang diterimanya sangat bertolak belakang dengan keterangan pelaku. "Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah akibat benturan keras di kepala. Karenanya sejak awal kami tidak penah mencurigai kalau korban tewas karena over dosis," kata Slamet.
Menurut Slamet, benturan dikepala dipastikan akibat pukulan benda tumpul. Karenanya pihaknya menduga, setelah korban tewas dipukul, barulah pelaku membuang jasad korban.
Namun, kata Slamet, pihaknya belum menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
"Karenanya penyidik akan lakukan olah TKP ulang lagi secara lengkap untuk mendapatkan bukti lain. Penyidik akan kembali mendatangi dan menelusuri TKP," kata Slamet.
Mengenai motif pelaku membunuh korban yang belum jelas, kata Slamet, pihaknya masih mendalami dan menyelidikinya.
"Motivasinya apa masih kami gali. Terutana alasan pelaku sampai terjadi pembunuhan itu. Yang pasti pada hari itu, sepanjang hari mereka hanya bertiga terus," kata Slamet.
Slamet menjelaskan korban dan para pelaku sudah lama berteman yakni sekitar 3 tahun lalu. Pertemanan mereka karena sama-sama mengkonsumsi putaw.
"Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu dengan korban. Mereka bertemu kembali sekitar Mei lalu dan saling tukar nomor handphone. Setelah itulah korban mengajak mengkonsumsi putaw bersama-sama," kata Slamet.
Walaupun pada akhirnya pelaku tidak juga mengaku bahwa mereka membunuh korban, menurut Slamet pihaknya tetap akan menjerat korban dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Menurut Slamet pihaknya tidak berpegang pada pengakuan pelaku tetapi pada alat bukti yang didapat, yakni hasil visum, motor korban, serta HP korban.
Mengenai dugaan bahwa Ong terkait jaringan pengedar narkoba bersama YA dan BT, dan diduga Ong dihabisi terkait persaingan bisnis narkotika, Slamet mengaku masih mendalaminya. "Yang pasti saat ini korban adalah pemakai narkoba jenis putaw," kata Slamet.(bum)