Selasa, 26 Mei 2026

Metromini dan Bus Besar Tidak Layak Jalan Dikandangkan

Hasilnya beberapa bus besar dan metromini pun dikandangkan

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam razia kelayakan angkutan umum yang dilakukan Rabu (28/8/2013) oleh aparat Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Lalulintas Polda Metro Jaya didapati beberapa bus besar dan metromini tidak layak jalan. Hasilnya beberapa bus besar dan metromini pun dikandangkan.

"Hari ini kami melakukan razia di Lebak Bulus, Pasar Minggu, Manggarai dan Blok M. Dua bus besar dan 7 metromini dikandangkan di Pasar Minggu,  sementara di Blok M, kita kandangkan 8 metromini dan di Manggarai 4 metromini," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.

Hindarsono menjelaskan delapan angkutan umum yang dikandangkan lantaran tidak memiliki surat-surat baik surat kendaraan maupun surat izin mengemudi (SIM). Dan ada pula yang lampu depan belakang angkutan umumnya  mati dan  pihaknya memberikan sanksi tilang.

"Pokoknya kami tindak tegas, tidak main-main dengan angkot. Karena sudah banyak korban kecelakaan yang disebabkan bus dan metromini," kata Hindarsono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved