Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Dul Dijamin Mendapat Perlakuan Khusus Saat Pemeriksaan

Polda Metro Jaya memastikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani, bakal mendapat perlakuan khusus.

Warta Kota/Alex Suban
Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polda Metro Jaya memastikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani, pememudi Mitsubishi Lancel B 80S AL yang terlibat kecelakaan, Minggu (9/8/2013) dini hari, bakal mendapat perlakuan khusus.

"Setiap orang itu sama dimata hukum. Tapi karena dia (Dul) masih dibawah umur, sesuai UU Perlindungan Anak, dia dapat perlakuan berbeda. Tapi tetap disidik kasus lakalantasnya," tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu siang.

Rikwanto mengatakan, anak bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun tersebut, tentu harus diperlakukan khusus ketika menjalani proses hukumnya kelak.

Perbedaan perlakuan yang dimaksud, diterapkan ketika personel band Lucky Laki itu diperiksa. Dul, nantinya akan didampingi seseorang yang sudah dewasa untuk menjaga psikologisnya.

"Perlakuannya ya sama, tetap diproses hukum. Hanya saja, perlakuannya berbeda karena dia dibawah umur. Sampai saat ini Dul belum diperiksa, karena fokus ke perawatan terlebih dulu," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan