Minggu, 31 Mei 2026

4 Napi Pengendali Sindikat Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi; 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram sabu

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

Untuk para napi yang terungkap sebagai pengendali, kata Sudjarno, mereka akan dikenai hukuman tambahan jika terbukti sebagai pengendali narkoba.

Sementara untuk ke 13 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sudjarno. Selain itu juga dikenai denda maksimum sebesar Rp 10 Miliar.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved