Sabtu, 6 Juni 2026

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati

Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikan status Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan berencana pada Holly Angela, dari saksi menjadi tersangka.

"Ya dari hasil gelar perkara, status dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Resmi kami tahan," tegas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) malam.

Herry menambahkan atas perbuatannya, Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ia dia dikenakan pasal 340 KUHP," kata Herry.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved