Sabtu, 9 Agustus 2025

Oknum Brimob Tembak Satpam

Briptu Wawan Sejatinya tak Boleh Bawa Pistol Dinas

Revolver kaliber 38 yang digunakan Briptu Wawan, adalah senjata api yang seharusnya tidak boleh dibawa di luar keperluan dinas.

Warta Kota/Feryanto Hadi
Tim identifikasi Polres Cengkareng mengolah tempat kejadian perkara penembakan Bachrudin (30), seorang petugas keamanan di Ruko Seribu, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revolver kaliber 38 yang digunakan Briptu Wawan, adalah senjata api yang seharusnya tidak boleh dibawa di luar keperluan dinas.

Wawan adalah anggota Brimob Kelapa Dua, penembak Bachrudin, satpam Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Briptu Wawan berdinas di Staf Yanma Mako Brimob Kelapa Dua, di bagian protokol.

"Sebagai protokol, saat itu seharusnya pelaku gantian sama temannya menggunakan senjata api itu dalam berdinas. Itu bukan senjata pribadi, tapi senjata dinas," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013).

Saat Briptu Wawan berada di Seribu Ruko, Cengkareng, lanjut Rikwanto, seharusnya ia tidak boleh membawa senjata api dinas, dan idealnya ditinggal di kesatuan.

"Waktu itu memang tidak boleh seharusnya. Dia memang habis dinas. Cuma waktu ke situ tidak seharusnya senjata dibawa. Peruntukkannya bukan untuk itu," jelas Rikwanto.

Rikwanto menilai, apa yang dilakukan Briptu Wawan sudah menyalahi ketentuan. Bahkan, katanya, walau hanya untuk menakuti-nakuti, tidak diperkenankan mengacungkan senjata api.

"Akan ada konsekuensi karena main-main dengan senjata berat. Senjata tidak boleh dimainkan. Walaupun kosong, tidak boleh diacungkan ke orang lain. Ini jelas menylahi ketentuan, apalagi sampai menimbulkan orang lain tewas," paparnya.

Atas perbuatannya, kata Rikwanto, Briptu Wawan akan dijerat pasal pidana, di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Seiring dengan penyelidikan tindak pidana yang dilakukan Wawan, polisi juga menerapkan pelanggaran kode etik dan dispilin yang dilakukan Wawan.

Jika pasal pidana yang menjerat pelaku terbukti dan diterapkan dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi, maka kemungkinan besar Briptu Wawan akan dipecat dari kepolisian.

"Kalau pidana terbukti, apalagi dengan ancaman hukuman cukup tinggi, kemungkinan ia diancam dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujar Rikwanto. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan