Salah Peruntukkan Bangunan, 6 Ruko Dibongkar di Duren Sawit
Sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, mengawal proses pembongkaran menggunakan satu unit alat berat jenis back hoe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam ruko berlantai dua di Jalan Haji Naman RT 13/03, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditertibkan, Kamis (7/11/2013).
Bangunan yang proses pengerjaannya baru berjalan 60 persen itu, dibongkar jajaran petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B), lantaran menyalahi perizinan. Dalam papan IMB bernomor 00193/P-IMB/DRS/3/2013 hanya tertulis rumah tinggal namun faktanya bangunan tersebut desainnya untuk ruko.
Sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, mengawal proses pembongkaran menggunakan satu unit alat berat jenis back hoe.
Kasudin P2B Jakarta Timur, Andor Siregar mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya sudah memberikan surat teguran. Yakni surat peringatan ke 3 diberikan pada 17 September lalu. Namun pemiliknya tak mengindahkan. Sehingga surat penyegelan dan surat pembongkaran dilayangkan berikutnya secara berturut-turut.
"Sepertinya tak ada itikad baik dari pemilik, sudah kita kasih SP3 masih saja membandel. Makanya bangunan kita tertibkan. Dalam IMB nya hanya rumah tinggal, namun ternyata dijadikan ruko, jelas ini pelanggaran," kata Andor kepada wartawan.
Menurutnya, bangunan tersebut dianggap melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pendirian bangunan di wilayah DKI dan SK gubernur tahun 2008 tentang bangunan.