Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Polisi Periksa 15 Perusuh MK

Belasan terduga pelaku kerusuhan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013) siang, sudah berada di Polres Metro Jakarta Pusat

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mengamankan sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku kerusuhan yang terjadi siang tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/11/2013). Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh setelah salah satu pendukung calon gubernur mengamuk saat Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan yang menolak gugatan tersebut pemohon. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan terduga pelaku kerusuhan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013) siang, sudah berada di Polres Metro Jakarta Pusat. Para penggugat disebut berasal dari kubu penggugat sengketa hasil Pilgub Maluku.

"Sampai saat ini kami sudah mengamankan 15 orang dari kejadian (kerusuhan) di MK," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis malam. Para terduga perusuh, ujar dia, merupakan pendukung pasangan kandidat Pilgub Maluku, Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji, yang mengajukan sengketa hasil pilkada itu ke MK.

Menurut Tatang, dua dari 15 terduga pelaku kerusuhan tersebut terekam kamera CCTV di ruang sidang MK saat berpolah. Status ke-15 orang itu, sebut dia, masih terperiksa. Dengan tambahan sejumlah bukti lain yang tak dia sebutkan, Tatan mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan mencari dalang alias provokator aksi rusuh tersebut.

"Polda (Metro Jaya) sudah mem-backup kami. Tim lapangan sedang melakukan pengejaran (pelaku lain)," imbuh Tatan. Seperti diketahui, kerusuhan di ruang sidang MK terjadi pada Kamis siang. Kubu penggugat sengketa Pilgub Maluku yang tak puas dengan keputusan mahkamah berbuat ricuh.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sengketa Pilgub Maluku sudah diputuskan pada Juli 2013. Putusan saat itu adalah pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Sidang tadi sebenarnya hanya menetapkan hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Timur, (yang) tetap menunjukkan pemohon kalah," ujar dia kepada BBC Indonesia, Kamis. Dia pun mengatakan bahwa kerusuhan di ruang sidang ini merupakan kejadian pertama dalam sejarah MK.

Berdasarkan peristiwa tersebut, kata Hamdan, MK akan memperketat prosedur untuk masuk mengikuti persidangan di ruang sidang utama MK. "Kami tidak menduga bisa seperti ini. Biasanya keributan di luar ruang sidang," ujar dia.(Ummi Hadyah Saleh)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved