Rabu, 13 Mei 2026

Benyamin Davnie Tanggapi Gugatan Warga Soal Sampah di PN Tangsel

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menghormati langkah hukum class action yang diajukan oleh ribuan warga terkait pengelolaan sampah.

Tayang:
Istimewa
BENYAMIN DIGUGAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie hadir dan memberi ketenangan pada masyarakat, pada Senin (13/10/2025) saat unjuk rasa penolakan penutupan akses Jalan Serpong - Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Benyamin menghormati langkah hukum class action yang diajukan oleh ribuan warga terkait pengelolaan sampah di Tangsel. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait permasalahan sampah di Tangerang Selatan.
  • Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan sikap menghormati langkah hukum class action yang diajukan oleh ribuan warga terkait pengelolaan sampah.
  • Pemerintah memandang aspirasi melalui jalur hukum ini sebagai wujud kepedulian kolektif masyarakat terhadap kualitas lingkungan hidup di masa depan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng terkait permasalahan sampah di Tangerang Selatan.

Adapun, pihak tergugat adalah Wali Kota Tangerang Selatan (Tergugat I),  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel (Tergugat II) dan pihak pengembang (Tergugat III).

Pemkot Tangsel pun angkat bicara soal gugatan tersebut. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) TB Asep Nurdin menyatakan sikap menghormati langkah hukum class action yang diajukan oleh ribuan warga terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut. 

Pemerintah memandang aspirasi melalui jalur hukum ini sebagai wujud kepedulian kolektif masyarakat terhadap kualitas lingkungan hidup di masa depan.

Selain itu, setiap dinamika yang muncul dari warga merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan upaya bersama dalam membangun kota.

"Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum. Suara warga adalah pengingat sekaligus energi bagi kami untuk terus berbenah," ujar TB Asep Nurdin, Sabtu (24/1/2026).

Terkait teknis hukum, Asep menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan bersikap defensif.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal melalui Bagian Hukum untuk menelaah setiap poin yang menjadi keberatan warga.

"Hal ini penting agar kami memiliki perspektif yang utuh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan legal formal dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Meski proses hukum berjalan, dia menegaskan bahwa upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terhenti. 

Baca juga: Soal Krisis Sampah di Tangsel, Kerja Sama Fokus pada Pengolahan Sampah Bukan Pembuangan

Terlebih, fokus pemerintah saat ini diarahkan pada percepatan solusi jangka panjang melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi regional.

Asep mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi hulu ke hilir untuk mereduksi volume sampah secara signifikan. 

Di sisi lain, perluasan kerja sama pembuangan sampah ke daerah lain juga terus dioptimalkan guna mengurangi beban di TPA Cipeucang.

“Komitmen kami adalah memastikan Tangerang Selatan menjadi hunian yang lebih sehat, bersih, dan asri bagi seluruh warga," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, gugatan ini dilayangkan oleh perwakilan kelompok (Class Action) oleh penggugat M. Yusuf dan Effi Mohamad Zulkifli.

Perkara ini telah teregister pada 19 Januari 2026. Adapun, sidang perdana akan digelar pada 4 Februari 2026, mendatang.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved