Selasa, 12 Agustus 2025

KRL Tabrak Truk Tangki

Polisi Gelar Perkara Kecelakaan KRL vs Truk Tangki

Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) dan truk tangki angkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina

Editor: Sanusi
Tribunnews/Yudie Thirzano
Suasana di lokasi tabrakan antara KRL jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pembawa bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan. (Tribunnews/Yudie Thirzano) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) dan truk tangki angkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero), hari ini (13/12/2013).

Polisi menggelar perkara atas data-data yang sudah dikumpulkan penyidik polisi, baik dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun keterangan beberapa saksi.

"Hari ini diagendakan menggelar perkara atas data-data yang sudah masuk. Selain itu soal gelar perkara ini juga penyidik sudah koordinasi dengan laboratorium forensik," ujar Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2013).

Rikwanto menuturkan, hasil dari gelar perkara tidak akan disampaikan satu per satu. Hasilnya, kata Rikwanto, akan disampaikan komprehensif. Rencananya, hasil gelar perkara akan diungkap paling lambat hingga satu minggu ke depan.

"Hasilnya nanti akan disatukan, tidak diberitahu satu per satu. Dua hari ini penyidik akan kembali ke lokasi kejadian melihat kembali perlintasan bersama dengan pihak KAI," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya dikabarkan, KRL jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak sebuah truk tangki milik Pertamina, Senin (9/12/2013).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan