Tahun Baru 2014
Malam Tahun Baru Petasan Dilarang, Kembang Api di Bawah 2 Inci Boleh
Menyambut Tahun Baru 2014, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan karena dinilai berbahaya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 2014, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan karena dinilai berbahaya.
Apabila nantinya kedapatan ada yang menjual petasan, maka sangksi hukum sudah pasti akan diterima oleh mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berbagai macam petasan dilarang keras diperjual belikan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Apapun bentuk dan modelnya, kalau petasan itu dilarang. Tapi kalau kembang api dibawah 2 inci itu tidak dilarang," tegas Rikwanto, Jumat (20/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan nantinya apabila ditemukan ada pelanggaran hukum maka pihaknya akan memberikan sangksi yang tegas, yakni mereka para penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
"Petasan itu berbahaya, sudah banyak memakan korban," tegas Rikwanto.