Selasa, 26 Agustus 2025

Tahun Baru 2014

Malam Tahun Baru Petasan Dilarang, Kembang Api di Bawah 2 Inci Boleh

Menyambut Tahun Baru 2014, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan karena dinilai berbahaya.

zoom-inlihat foto Malam Tahun Baru Petasan Dilarang, Kembang Api di Bawah 2 Inci Boleh
Surya/M Taufik
Polisi saat merazia sejumlah toko penjual petasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 2014, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan karena dinilai berbahaya.

Apabila nantinya kedapatan ada yang menjual petasan, maka sangksi hukum sudah pasti akan diterima oleh mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berbagai macam petasan dilarang keras diperjual belikan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Apapun bentuk dan modelnya, kalau petasan itu dilarang. Tapi kalau kembang api dibawah 2 inci itu tidak dilarang," tegas Rikwanto, Jumat (20/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan nantinya apabila ditemukan ada pelanggaran hukum maka pihaknya akan memberikan sangksi yang tegas, yakni mereka para penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Petasan itu berbahaya, sudah banyak memakan korban," tegas Rikwanto.

Tags
petasan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan