Kelompok 'Mandor Meruya' Tak Segan Bunuh Korban
Kelompok ini menamakan dirinya 'Mandor Meruya'. Dalam menjalankan aksinya, mereka tak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya.
Dalam menjalankan operasi, kata Hengki, kelompok ini menggunakan mobil dan mencari korban dengan cara berkeliling. “Terakhir, mereka merampas dan melukai korban di Jalan Baru Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan pada Selasa 7 Januari lalu.
Para pelaku kejahatan ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hengki mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat mengendarai kendaran di tempat-tempat sepi dan gelap.
“Para penjahat ini menjalankan aksinya di tempat-tempat sepi dan gelap, seperti di sekitar fly over,” katanya. Ia pun meminta kepada pemerintah terkait dalam hal ini Pemko Jakarta Barat agar memasang lampu penerangan di lokasi-lokasi rawan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140110_032223_perampos-motor-mandor-meruya.jpg)