Selasa, 26 Agustus 2025

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 5 Penyalur Kerja ABK Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan tersebut, terbukti 5 orang pengurus memang sengaja memperkerjakan anak di bawah umur menjadi ABK

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Syahputra dengan 5 tersangka agen ABK yaitu, MY (35) sebagai Ketua yayasan, S (43) Wakil Ketua Yayasan, YA (41) Sekretaris, HA (42) Bendahara dan SM (44) Wakil Bendahara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah memeriksa 9 pengurus yayasan penyalur tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) Bina Jasa Mina di ruko Pelabuhan Muara Baru Center, Penjaringan, Jakarta Utara, kini polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, terbukti 5 orang pengurus memang sengaja memperkerjakan anak di bawah umur menjadi ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Syahputra mengatakan kelima orang itu berinisial, MY (35) sebagai Ketua yayasan, S (43) Wakil Ketua Yayasan, YA (41) Sekretaris, HA (42) Bendahara dan SM (44) Wakil Bendahara.

Pada Selasa (25/3/2014) malam, Yayasan Bina Jasa Mina digerebek oleh pihak kepolisian bersama KPAI. Penggerebekan itu atas dasar laporan warga yang mengatakan anaknya hilang dan menduga anak mereka diperdebatkan oleh yayasan itu.

Ketika digerebek, pihak kepolisian menemukan 28 orang di kantor yayasan yang terletak di lantai 3 Ruko Muara Baru Center itu.
Sebanyak 9 dari mereka ditangkap karena merupakan orang yayasan sementara sisanya diselamatkan. Di antara 19 orang yang diselenggarakan, 3 di antaranya di bawah umur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas Asep pada Kamis (27/3/2014). (Fitiandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan