Kamis, 4 Juni 2026

Pengakuan Selebgram Woodyrman soal Aniaya Pria Brunei hingga Tewas: Bertindak Spontan

Selebgram Brunei MIA ditetapkan tersangka penganiayaan di Blok M, korban MHF meninggal usai dirawat di RSPP Jakarta.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Selebgram Brunei MIA (33) pemilik akun @Woodyrman ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan MHF (30) di Blok M, Jakarta Selatan. 
  • Korban sempat dirawat di RSPP namun meninggal 16 Mei 2026. 
  • Polisi sebut MIA dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Kuasa hukum bantah tuduhan melarikan diri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun @Woodyrman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya sesama warga Brunei, MHF (30), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara MIA dengan seorang saksi yang merupakan rekan korban MHF. Insiden kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

"Akibat pemukulan tersebut korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Kamis (4/6/2026).

Polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi," katanya.

Kuasa Hukum Minta Publik Lihat Kronologi Secara Utuh

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya, kuasa hukum MIA, Herman, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap kooperatif,” kata Herman.

Herman menjelaskan, pada malam kejadian MIA baru kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Jakarta Selatan. Namun, menurutnya, sesampainya di lokasi hotel, MIA didatangi dan dihadang oleh korban bersama beberapa rekannya.

Menurut pihak kuasa hukum, situasi saat itu berlangsung dalam suasana yang ramai dan menegangkan sehingga kliennya merasa berada dalam tekanan.

“Klien kami berada di negara orang dan saat itu situasinya sangat gaduh. Kami sampaikan bahwa posisi klien kami saat itu sangat terdesak, panik, dan tidak dalam kondisi berpikir panjang. Respons yang terjadi saat itu merupakan refleks spontan untuk melindungi diri,” lanjutnya.

Baca juga: WN Brunei Kirim Voice Note Pemicu Sebelum Tewas Dihajar di Blok M

Bantah Tuduhan Melarikan Diri

Herman juga membantah anggapan yang menyebut MIA melarikan diri setelah kejadian berlangsung. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap berada di lokasi dan turut membantu proses evakuasi korban menuju rumah sakit.

“Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekan langsung membantu membawa saudara MHF ke rumah sakit Pertamina yang merupakan rumah sakit terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menyebut komunikasi antara pihak MIA dan keluarga korban sempat berjalan dengan baik setelah insiden tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved