Pemilu 2014
Tidak Izinkan Buruh Nyoblos bisa Dipidana
Berdasarkan UU, maka semua perusahaan wajib meliburkan dan memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan hak pilih
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- KPU Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa perusahaan yang melarang karyawan maupun buruhnya mencoblos demi kepentingan perusahaan merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pidana.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamuludin mengatakan, penetapan hari libur pada 9 April besok merupakan amanat sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan Pemilu dilaksanakan hari libur atau hari yang diliburkan.
"Berdasarkan Undang-undang itu, maka semua perusahaan wajib meliburkan dan memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan hak pilih. Jadi, tidak boleh dihalang-halangi," kata Jamaludin.
Jamaludin menegaskan, jika pihaknya menerima laporan ada perusahaan yang dengan sengaja tidak meliburkan para karyawan dan tidak memberi mereka kesempatan mencoblos, maka perusahaan yang bersangkutan bisa diberi sanksi.
"Kalau kasusnya berat, tidak menutup kemungkinan bisa dijatuhi hukuman pidana. Kami harap semua pengusaha mau mengikuti aturan yang berlaku," katanya. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140404_160658_simulasi-pemilu-2014-di-tps.jpg)