Jumat, 17 April 2026

Nasabah Tertipu Investasi Bodong PT Gold Bullion Indonesia

Para korban investasi emas PT Gold Bullion Indonesia menceritakan bagaimana bisa tertipu oleh pihak GBI, yang menjanjikan keuntungan 2,5 persen.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) menceritakan bagaimana bisa tertipu oleh pihak GBI, yang menjanjikan keuntungan 2,5 persen setiap bulan dari nilai total investasi per nasabah.

Ramsi Azhari Slawat korban asal Depok, Jawa Barat, tergiur investasi emas GBI karena keuntungan yang diberikan GBI terbilang besar dan perusahaan tersebut memiliki sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan usahanya tabungan emas berbasis syariah.

"Awal tahu investasi emas GBI dari brosur GBI yang berada di Bank Mega Syariah cabang Depok. Brosur GBI ada meja dekat costumer service Bank Mega Syariah dan saya ambil kemudian saya telpon GBI-nya," kata Ramsi saat melaporkan kasus penipuan GBI di Polda Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Ramsi mengatakan, sistem investasi emas GBI ada dua pilihan yang ditawarkan ke nasabah. Pertama, berinvestasi fisik (emas-red) dimana nasabah mendapatkan emas dan boleh dibawa pulang. Opsi ini, nasabah terlebih dahulu membayar harga emas yang telah disepakati.

"Opsi kedua, nasabah melakukan join dengan pihak bank dalam membeli emas. Namun, kalau opsi ini, emasnya tidak dipegang nasabah tetapi bank yang memegang emas. Namanya ini sistem gadai," tutur dia.

Adanya dua opsi tersebut, Ramsi memutuskan untuk memilih opsi kedua yakni membeli emas dengan cara patungan dengan bank. Rinciannya, Ramsi membayar 40 persen dan bank 60 persen dari harga emas yang telah disepakati. Akhirnya, Ramsi mendaftarkan dirinya menjadi nasabah GBI pada September 2012.

Menurutnya, awal investasinya di GBI dengan membeli emas sebanyak 100 gram dengan harga per gramnya 705 ribu rupiah, sehingga harga emas yang harus dibayar Ramsi sebesar Rp 70.500.000. Akan tetapi, Ramsi hanya membayar sekitar Rp 28 juta karena 60 persenya pihak bank yang membayar.

"Saya membayar dan kontrak (satu periode kontrak selama 4 bulan). Selama kontrak pertama saya selalu mendapatkan atthoya (hadiah) 2,5 persen per bulan (sekitar Rp 1,76 juta)," ujarnya.

Namun ketika kontrak habis, Ramsi ditawarkan kembali untuk memperpanjang kontraknya dengan periode yang sama. Ramsi pun, tidak ragu-ragu untuk memperpanjang kontraknya karena sudah merasakan keuntungan setiap bulannya. Akan tetapi, dalam kontrak kedua harga emas sudah naik dengan selisih 10 ribu per gram jadi Rp 715 ribu per gram.

Ketika kontrak kedua sudah disepakti, satu bulan ke depan pihak GBI tidak memberikan atthoya per bulannya seperti kontrak pertama dan ketika ditanya Ramsi, pihak GBI sedang menghitungnya. Dari sinilah, Ramsi merasa tertipu dan hingga saat ini keuntungan setiap bulan tidak pernah diterimanya dan seluruh uangnya hilang tak dikembalikan GBI.

Nasib yang sama juga dirasakan oleh Hendra Setiawan yang berinvestasi emas sebanyak 150 gram dengan harga Rp 710 ribu per gram. Hendra, mulai menjadi nasabah GBI sejak 28 Februari 2013 dan baru sekali mendapatkan keuntungan ketika awal Maret 2013.

"Baru sekali saya dapat atthoya sehari setelah saya daftar jadi nasabah GBI, setelah itu saya tidak pernah lagi dapat keuntungannya. Waktu itu saya dapat sekitar Rp 2,66 juta per bulan yang masuk ke rekening saya," kata Hendra.

Tercatat GBI memiliki 10 kantor yang beroperasi di Jakarta, Makassar, Solo, Surabaya, Medan, Semarang, Malang, Bali, Lampung, dan Pantai Indah Kapuk. Diketahui, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah.

"Jumlahnya itu harusnya 100 ribuan lebih nasabah, tapi dalam PKPU tercatat 500 nasabah. Namun, pihak GBI waktu itu akan membayar semua nasabah yang tercatat di PKPI atau tidak tercatat," kata Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufik.

Sementara itu pihak PT Gold Bullion Indonesia (GBI) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved