Minggu, 19 April 2026

Polisi Tegaskan Proses Hukum Richard Lee soal Dugaan Pelanggaran Konsumen Masih Berjalan

Hingga kini Richard Lee masih mendekam di tahanan dan kondisinya disebut memprihatinkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan proses hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Dokter Richard Lee masih terus berjalan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi memastikan proses hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee masih berjalan dan yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Penyelesaian kasus kini melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten setelah dinyatakan lengkap.
  • Kombes Budi juga menegaskan bahwa Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan proses hukum dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Dokter Richard Lee masih terus berjalan.

Saat ini Richard Lee masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2026).

Hal ini juga meluruskan berbagai informasi simpang siur terkait status hukum yang bersangkutan.

“Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara. 

Apabila dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan locus kejadian perkara.

Kombes Budi juga menegaskan bahwa Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya.

Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi tidak perlu diplesetkan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Di akhir pernyataannya, Budi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat sebaiknya mempercayai sumber yang valid, dalam hal ini penyidik atau Bid Humas Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Dokter Richard Lee  ditahan sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, setelah dilaporkan oleh Samira Farahnaz.

Hingga kini Richard Lee masih mendekam di tahanan dan kondisinya disebut memprihatinkan.

Doktif kawal proses hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved