Siswa SD Tewas Dianiaya Teman
Keluarga Mulai Memaafkan Pembunuh Renggo
Secara perlahan keluarga Renggo sudah mulai memaafkan perbuatan pelaku yang diduga adalah para kakak senior Renggo
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pendekatan pihaknya kepada keluarga Renggo Kadapi (11) siswa kelas V SD yang tewas akibat dianiaya kakak kelasnya, sampai kini sudah mengalami banyak kemajuan.
Menurut Arist, secara perlahan keluarga Renggo sudah mulai memaafkan perbuatan pelaku yang diduga adalah para kakak senior Renggo, yang juga masih anak-anak.
"Mereka kelihatan sekali, sudah mulai memaafkan pelaku dan menerima semuanya dengan ikhlas. Mereka menyadari pelaku adalah anak-anak juga," kata Arist, kepada Warta Kota, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Arist, pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada keluarga korban, sebagai upaya untuk membantu polisi yang mencoba menyelesaikan kasus ini diluar persidangan atau diversi dan restoratif justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Restoratif justice bisa terwujud sempurna jika keluarga korban juga memperbolehkan dengan memaafkannya," ujarnya.
Arist mengaku sangat mengapresiasi upaya kepolisian yang menempuh jalur tersebut dalam kasus ini. "Sebab anak yang dihukum di dalam penjara, atau penjara anak sekalipun, bukan bentuk penyelesaikan. Justru saat anak itu keluar dari penjara, ia akan menjadi pelaku pidana yang lebih lihai," kata Arist.
Menurutnya seorang anak, walaupun sebagai pelaku kejahatan tetap berhak mendapat bimbingan dan jaminan keselamatan dalam keberlangsungan hidupnya ke depan.
Untuk itu, hukuman pada anak di luar penjara, katanya jauh lebih baik dan mendidik dibanding dalam penjara anak. Karenanya, kata dia, Komnas PA secara aktif membantu upaya penerapan diversi dan restoratif justice yang dilakukan Polda Metro Jaya ini, dengan sudah mendatangi keluarga Renggo selaku korban. "Sebab diversi dan restoratof justice bisa terjadi, jika keluarga korban mau menerimanya dengan ikhlas," kata Arist.
Ia berharap pelaku pembunuhan Renggo yang masih anak, diberi sanksi dengan dikembalikan ke orangtua dengan catatan orangtua melakukan pengawasan ketat, atau bisa juga dimasukkan ke panti rehabilitasi sosial anak selama beberapa lama sebagai bentuk hukumannya. "Di panti sosial anak itu, saya jamin jauh lebih baik dari penjara atau LP Anak. Di panti anak, pelaku bisa tetap belajar, baik secara akademik atau bisa bersekolah serta belajat etika dan norma lainnya," papar Arist.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya berupaya menempuh jalur diversi dan restoratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggo. Rikwanto, mengatakan, diversi dan restoratif justice atau pemidanaan di luar persidangan atau peradilan diatur dalam Undang-undang Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak itu, kami akan terapkan restoratif justice dan upaya diversi dimana penyelesaian dilakukan diluar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait," paparnya.
Walaupun begitu, kata dia, penyelidikan kasus ini harus tetap dilakukannya dan dipastikan akan berjalan agar penerapan diversi dan restoratif justice bisa dilakukan.
"Penyidik tetap perlu melengkapi penyidikan. Supaya jelas masalahnya dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2014).
Rikwanto mengatakan hingga kini, status SY terduga pelaku yang juga kakak kelas korban, masih sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka akan menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban," kata Arist.(Budi Malau)