Selasa, 19 Mei 2026

Status Jabatan Sekda Tangsel Disorot, BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan

Status jabatan Bambang Noertjahjo menjadi sorotan karena hingga pertengahan Mei 2026, BKN disebut belum menerbitkan surat pengukuhan.

Tayang:
Istimewa
STATUS JABATAN - Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo. Keabsahan status jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menjadi sorotan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Status jabatan Bambang Noertjahjo menjadi sorotan karena hingga pertengahan Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara disebut belum menerbitkan surat pengukuhan resmi pasca evaluasi masa jabatan Sekda.
  • Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko menilai keterlambatan administrasi ini dapat memicu keraguan atas legalitas kebijakan dan anggaran Pemkot Kota Tangerang Selatan, meski secara hukum tugas Sekda tidak otomatis gugur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan status jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menjadi sorotan publik.

Hingga pertengahan Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dikabarkan belum menurunkan surat pengukuhan resmi terkait hasil evaluasi jabatan tertinggi aparatur sipil negara.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko mengingatkan bahwa ketidakpastian administratif ini berpotensi memantik perdebatan di tingkat lokal, jika terus dibiarkan berlarut-larut.

"Keresahan di tengah masyarakat berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Yanuar, Selasa (19/5/2026).

Yanuar menjelaskan, secara aturan Sekda Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan telah dilakukan evaluasi internal pada April 2026 kemarin.

Sesuai regulasi Manajemen ASN, jabatan tersebut memang dapat diperpanjang, namun memerlukan surat pengukuhan baru dari BKN.

Ia menilai, meski tanpa surat tersebut tugas Sekda secara hukum tidak langsung gugur, namun celah administratif ini rentan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, atau meninggal dunia. Aturan 5 tahun itu lebih kepada batas waktu evaluasi," terangnya.

Oleh karena itu, Yanuar menilai agar BKN segera menyelesaikan proses administrasi tersebut guna menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.

“Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah," tegas Yanuar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pemerintah kota telah bersikap proaktif.

Asep memastikan seluruh berkas dan dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah dikirimkan ke BKN jauh sebelum masa evaluasi jatuh tempo pada 19 April lalu.

"Semua dokumen sudah kami kirimkan jauh-jauh hari. Saat ini, Pemkot Tangsel secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat," jelas Asep.

Pihaknya pun menjamin bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pelayanan publik tetap berjalan normal dan sah sesuai koridor hukum Pemerintahan Daerah yang berlaku.

Meski demikian, Yanuar Winarko menekankan bahwa transparansi tetap menjadi kunci utama.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu isu liar.

Baca juga: Polemik Masa Jabatan Sekda Tangsel Disorot, Diklaim Sudah Sesuai Aturan

"Masyarakat butuh kepastian bahwa urusan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan tidak terhambat masalah administrasi," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved