Senin, 20 April 2026

Guru Pelaku Pencabulan Siswi SDN Pondok Rangon Jadi Tersangka

Dari hasil visum dan keterangan yang didapat penyidik, cukup untuk menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Timur menetapkan oknum guru yang melakukan pencabulan yang terhadap W (11), seorang siswi kelas 3 sebuah SD di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto menyebutkan, pihaknya menetapkan I sebagai tersangka setelah melakukan proses penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Menurutnya, dari hasil visum dan keterangan yang didapat penyidik, cukup untuk menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

"Namun kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan pemeriksaan dari penyidik," kata Didik saat dihubungi, Rabu (4/6/2014).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, lantaran tersangka dinilai kooperatif pihaknya tak perlu menahan.

"Tersangka sendiri berlaku koperatif terhadap kita. Sementara ini kita belum limpahkan menunggu bukti lain. Sedangkan alat bukti yang telah disita adalah hasil visum, dan keterangan saksi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, W menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga di sekolahnya. W dicabuli di toilet sekolah.

M (40), orangtua korban, setelah kejadian, pada Rabu 30 April, M menaruh curiga dengan perilaku anaknya yang tidak biasa saat pulang sekolah.

"Ketika itu W jalannya agak aneh, saya tanya dia bilangnya cuma digigit semut. Tapi, besoknya dia baru mengeluh kemaluannya sakit. Waktu saya lihat ternyata sudah bengkak," ujar M di kediamannya di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Mengetahui hal itu, M kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk diperiksa. Namun bidan merujuk ke RS Ibu dan Anak di sekitaran  lokasi rumahnya.

Tags
pencabulan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved