Minggu, 3 Mei 2026

Polda Metro Jaya Tangani Perkara Dugaan Perundungan Siswi SMAN 2 Bekasi

Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERUNDUNGAN - Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Ia mengatan pihaknya mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat.
  • Laporan diterima Polda Metro Jaya pada  17 April 2026
  • Dalam laporan polisi pihak pelapor menyampaikan uraian kejadian bahwa terlapor melakukan live Tiktok membahas kasus pembullyan yang dialami korban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat.

Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/2694/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 17 April 2026.

Pelapor dalam perkara ini ialah korban inisial AN terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 tahun 2023 yang dilakukan terlapor inisial EQ.

Terlapor dan pelapor merupakan siswi di SMAN 2 Bekasi, AN sebagai kakak kelas dan EQ sebagai adik kelas.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perkara sedang dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA di Bangka Jadi Korban Perundungan hingga Masuk RS, Alami Memar di Dada

"Perkara ini akan ditangani Ditsiber Polda Metro Jaya terkait tentang UU ITE," ungkapnya kepada wartawan Senin (20/4/2026).

Dalam laporan polisi ini pihak pelapor menyampaikan uraian kejadian bahwa terlapor inisial EQ melakukan live Tiktok membahas kasus pembullyan yang dialami korban.

Kemudian saat live terdapat sejumlah akun yang memberikan komentar yang menjelek-jelakkan korban.

Atas hal itu, korban membuat laporan polisi terkait adanya kerugian dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Disdik Surakarta Matangkan Standar Layanan Pendidikan 2026, Kekurangan Guru dan Perundungan Disorot

AN juga sudah membuat laporan polisi oleh orang tuanya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2026.

Merespons laporan itu, EQ juga melaporkan kakak kelasnya ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 8 April 2026. 

Laporan balik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA. 

Laporan dilakukan untuk menuntut keadilan, perlindungan anak di bawah umur, dan merespons guncangan psikologis serta tuntutan ganti rugi materiil yang diterima kliennya.

Duduk Perkara

EQ, siswi kelas XI SMAN 2 Bekasi diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas berinisial AN. 

Atas perlakuan yang diterima, EQ membela diri dengan memukulkan ompreng wadah menu makan bergizi gratis (MBG) ke AN.

Insiden ini berbuntut panjang, EQ kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved