Jadi Tersangka Pencabulan Iy, Dinonaktifkan Sebagai Guru
Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, menonaktifkan Iy, dari jabatannya sebagai guru olahraga
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menetapkan Iy, guru olahraga SDN Pondok Ranggon 06 Petang, Cipayung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya sendiri, W (11), siswa kelas 3.
Karena itu, Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, menonaktifkan Iy, dari jabatannya sebagai guru olahraga.
"Kami sudah keluarkan sepekan lalu, surat penonaktifan Iy. Tapi, untuk tindakan sanksi berikutnya, kami belum putuskan, karena kami belum menerima surat tembusan dari Polres Jakarta Timur terkait penetapan status tersangka tersebut," kata Nasrudin, Selasa (3/6/2014).
Penonaktifan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar guru itu, bisa menghadapi proses hukum sepenuhnya.
Namun, ia juga mengaku, belum diputuskan sampai kapan berakhirnya penonaktifan guru tersebut. Pasalnya, proses hukum di kepolisian masih berjalan.
"Saat ini, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Iy, masih tetap mengelak tuduhan tersebut. Namun, dia berjanji akan kooperatif dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, saat ini sedang melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Nantinya, jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, berkas segera dikirim ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Tapi saat ini tersangka tidak kami lakukan penahanan. Namun, rutin kami panggil untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20131201_152855_ilustrasi-pencabulan.jpg)