Kamis, 30 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Solidaritas untuk Andrie Yunus, Mahasiswa Demo di MK saat Uji UU TNI

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyuarakan keadilan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Massa mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi menuntut keadilan bagi Andrie Yunus.
  • Aksi bertepatan sidang uji materi UU TNI, menyoroti peradilan militer yang dinilai tidak adil.
  • Mereka menuntut kasus diproses di peradilan umum serta mendesak reformasi militer dan pembentukan TGPF.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek dan luar daerah dan masyarakat sipil yang menyuarakan keadilan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Yunus adalah korban penyiraman air keras oleh empat oknum TNI. 

Aksi bertepatan dengan jadwal sidang uji materiil di MK terkait Undang-Undang TNI. 

"Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap permohonan pengujian terhadap Undang-Undang TNI," kata orator di lapangan. 

Fokus utamanya adalah ketentuan peradilan militer yang dinilai masih bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan konstitusional atas persamaan di hadapan hukum. 

Massa aksi menilai sistem peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil.

Proses peradilan militer kerap tertutup, minim partisipasi publik, serta tidak memberikan ruang yang memadai bagi koran untuk memperoleh keadilan. 

Melalui aksi ini, mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan:

 

  • Mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu adalah tindakan yang biadab dan jelas melanggar hukum. Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan atas tindakan itu.
  • Menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
  • Mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan gugatan masyarakat sipil di MK terkait UU TNI, khususnya mengenai kedudukan militer dalam peradilan umum.
  • Mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Andrie Yunus.
    Meminta DPR untuk mengawasi secara serius proses hukum Andrie Yunus melalui peradilan umum.
  • Reformasi total militer demi tentara yang profesional, militer harus kembali ke barak.

4 Pelaku Dilimpahkan ke Oditur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan terkait kasus itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan Puspom TNI juga telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4/2026).

Selanjutnya, kata dia, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.

Baca juga: Kaget Berkas Penyiram Air Keras Dilimpahkan, Novel Baswedan: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.

Keempat prajurit itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempatnya juga telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (18/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved