Tanpa Izin UUG, Polisi Haramkan Konser di MEIS
Pihak kepolisian menyatakan bahwa izin konser akan dikeluarkan jika semua persyaratan sudah lengkap.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan bahwa izin konser akan dikeluarkan jika semua persyaratan sudah lengkap.
Menanggapi belum adanya Izin Undang-undang Gangguan (UUG) di Mata Elang International Stadium (MEIS) Jakarta Utara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengaku tidak akan memberikan izin konser di sana tanpa syarat lengkap.
"Pelaksanaan konser musik itu perizinannya gabungan, kalau tidak ada Izin UUG dari Satpol PP, tidak akan ada izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, lalu kalau tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tidak akan ada persetujuan Dinas Pelayanan Pajak," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/6/2014).
Menurutnya, tindakan keras yang akan dilakukan pihaknya bisa membubarkan atau mencegah, jika konser tetap dilakukan. "Kalau salah satu dari izin itu tidak ada, tidak boleh digelar konser," tegas Rikwanto.
Rencananya, pada Minggu (22/6/2014) mendatang, di MEIS, bakal digelar konser band asal Korea Selatan. Namun Rikwanto belum mengetahui mengenai pengajuan izinnya.
Seperti diketahui, MEIS mendapatkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta. Pasalnya, selama ini, kegiatan usaha penyewaan gedung untuk hiburan yang berlokasi di lantai tiga Ancol Beach City tersebut berlangsung tanpa izin UUG.
Peringatan yang dilayangkan Satpol PP DKI itu sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasar undang-undang gangguan yang menyebutkan pelaku usaha harus memiliki izin.