Jumat, 1 Mei 2026

Penyidik Segera Limpahkan Berkas Wijayanta ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B. Wijayanta DM ke Kejaksaan Agung.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B. Wijayanta DM ke Kejaksaan Agung. Wijayanta adalah tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Dalam waktu dekat ini, secepatnya (berkas, red) akan dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan untuk tersangka Wijayanta. Sementara keterangan ahli dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai belum diperlukan.

Penyidik masih yakin menaikkan kasus ini ke jaksa. Keyakinan ini menepis adanya informasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Wijayanta. "Kami tetap fokus dan memproses meskipun kemungkinan (SP3) ada," kata Heru.

Ketua Umum HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) HM Jusuf Rizal melaporkan Wijayanta ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2013).

Wijayanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian pada para pengusaha. Ia juga dinilai telah melanggar Peraturan Dirjen mengenai ijin impor barang dan kode etik sebagai pejabat negara.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Wijayanta telah melakukan pelanggaran Importasi seperti tercantum dalam Pasal 19 sesuai Keputusan Dirjen No. 07/BC/2003 pengeluaran barang setelah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) maksimal 30 hari.

Nyatanya, Wijayanto mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum atas perusahaan PT. Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO sehingga hampir lebih dari tiga bulan barang tidak juga keluar.

"Barang milik PT Prima Daya Indotama masuk 15 Januari 2013, mestinya kan kalau sesuai pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal 15 Februari 2013 barang sudah bisa keluar. Tapi ini sampai 3 bulan belum menerima surat perintah pengeluaran barang," ungkap Jusuf.

Padahal saat itu dikatakan Jusuf ada dua lagi kontainer milik PT Prima Daya Indotama yang isinya garmen. Dua container itu sudah bisa diambil. Namun tinggal satu container yang tertahan hingga tiga bulan.

"Di kapal itu ada tiga container milik PT Prima Daya Indotama semua isinya garmen. Dua container bisa keluar. Tapi kok satu container ini belum ada surat perintah keluar barang," kata Jusuf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved