Polisi Gerebek Penampungan Oli Bekas Berbahaya di Marunda
Berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggrebek tempat penampungan dan pengelolaan limbah oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tanpa izin. Limba oli bekas masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pantauan Tribunnews.com, Selasa (19/8/2014), tempat penampungan tersebut berada di sebidang tanah seluas satu hektar. Di sana terdapat beberapa kontainer, drum, dan tangki-tangki penampung oli bekas.
Selain itu berdiri beberapa rumah bedeng semi permanen yang digunakan untuk tempat tinggal para penjaga di sana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan di tempat tersebut ada lima perusahaan yang mengelola dan menampung oli bekas dari kapal-kapal yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.
"Modus mereka dengan membeli oli bekas dari kapal laut ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," tutur Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Lebih lanjut diutarakan Rikwanto, berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140819_115910_lokasi-penampungan-oli-bekas.jpg)