Minggu, 12 April 2026

Tiap Bulan Anggota DPRD Jakarta Terima Tunjangan Puluhan Juta

"Total dana tunjangan yang diterima untuk Ketua DPRD Rp 35.163.220, untuk Wakil Ketua DPRD Rp 45.161.920, dan untuk anggota Rp 30.291.320,"

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Nicolas Manafe
Suasana pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Senin (25/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi dilantik Senin (25/8/2014). Mereka bakal menerima uang tunjangan dewan yang jumlahnya mencapai puluhan juta setiap bulannya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede merinci fasilitas yang didapat anggota dewan meliputi tunjangan komunikasi, jabatan, operasional dan representasi.

"Total dana tunjangan yang diterima untuk Ketua DPRD Rp 35.163.220, untuk Wakil Ketua DPRD Rp 45.161.920, dan untuk anggota Rp 30.291.320," ujar Mangara kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Mangara mengatakan total tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD memang lebih kecil dari pada wakilnya. Karena Wakil Ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan perumahan seperti Ketua DPRD.

"Ketua DPRD dikasih rumah dinas di Jalan Imam Bonjol. Sementara wakil dan anggota tidak. Sebagai gantinya Wakil Ketua DPRD dan anggota mendapatkan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 15 juta," terangnya.

Mangara mengatakan besaran tunjangan tersebut masih sama dengan besaran tunjangan DPRD periode sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada PP nomor 24 tahun 2004.

"Kita masih mengacu kepada PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Sepanjang peraturannya belum berubah, besarannya tidak akan berubah," ujar Mangara.

Berikut rincian dana tunjangan DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019:

Uang representasi (Gaji Pokok)
Ketua DPRD Rp 3 juta
Wakil Ketua DPRD Rp 2,4 juta
Anggota Rp 2,25 juta

Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD Rp 4,3 juta
Wakil Ketua DPRD Rp 3,48 juta
Anggota Rp 3,26 juta

Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua DPRD, Wakil, dan anggota Rp 9 juta

Tunjangan Operasional
Ketua DPRD Rp 18 juta
Wakil Ketua DPRD Rp 9,6 juta
Anggota tak dapat

Total Dana Tunjangan
Ketua DPRD Rp 35,16 juta
Wakil Ketua DPRD Rp 45,16 juta
Anggota Rp 30,29 juta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved