Jumat, 10 April 2026

Karaoke Syahrini Disegel

Karaoke Princess Syahrini Dipastikan Tak Akan Buka Lagi

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menegaskan bahwa tempat karaoke Princess Syahrini milik artis Syahrini tidak akan dibuka lagi.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Banu Adikara
Karaoke Syahrini di Karawaci disegel karena melanggar PErda 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Kepala Satpol PP Kota Tangerang, provinsi Banten, Mumung Nurwana pada Kamis (28/8/2014) menegaskan bahwa tempat karaoke Princess Syahrini milik artis Syahrini tidak akan dibuka lagi.

"Walaupun nanti mereka akhirnya mengurus izin ketertiban dan izin bangunan, tetap tidak akan dibuka segelnya karena masih tersandung dua Perda lain," kata Mumung.

Perda lain yang dimaksud adalah Perda larangan alkohol dan pelacuran. Menurut Mumung, pihaknya juga sudah memanggil manajer Princess Syahrini terkait pelanggaran perda tersebut. "Tapi manajernya belum merespon panggilan kami sampai sekarang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan bahwa tugas polisi hanya mem-back up Satpol PP.

"Karena penggerebekan dan penyegelan ini berhubungan dengan pelanggaran Perda, bukan tindak pidana. Kami hanya ikut membantu mengamankan saja," kata Sutarmo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved