Ini Tata Cara Bagi yang Kendaraannya Kena Derek
bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp 500 ribu/hari melalui Bank DKI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Informasi penting bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, karena mulai Senin (8/9/2014) bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp 500 ribu/hari melalui Bank DKI.
Bagi masyarakat yang terkena derek dan diharuskan membayar denda tersebut mesti ada tata caranya. Inilah tata cara pembayaran kendaraan yg di derek seperti yang diberitakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1). Pelanggar/Wajib Retribusi sms ke 085799200900 (sms gateway, Format : Parkir spasi Nomor Kendaraan), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota dilapangan.
2). Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Kantor Dishub Gd 3 Lantai 2 Jl. Taman Jatibaru Jakarta Pusat dan menyerahkan bukti transfer/bukti setor kepada petugas.
3). Petugas memverifikasi bukti pembayaran ke CMS (cash management system) Bank DKI.
4). Setelah bukti bayar di verifikasi, Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
5). Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool : Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool.
6). Operasi dilakukan secara gabungan terdiri dari unsur Dishub, Kepolisian, Garnisun.
7). Jika terdapat lokasi-lokasi parkir liar dapat diinformasikan ke Call Centre Dishub DKI Jakarta 021-3457471
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140902_132310_parkir-liar-akan-didenda-rp-500000.jpg)