Selasa, 7 April 2026

Delapan Murid SMAN 3 Jadi Saksi Kasus Penganiayaan

Agenda pemanggilan ini sebenarnya seharusnya dilakukan pada sidang Kamis (25/9/2014) lalu.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/adhy kelana/kla
DIVONIS 1,5 TAHUN - Sidang putusan terhadap lima terdakwa siswa SMAN 3 Setiabudi anggota Ekskul Pencinta Alam Sabhawana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Mejelis hakim memvonis 1,5 tahun kurungan penjara dan dua tahun masa percobaan. Sidang berakhir ricuh, antara pihak kerabat korban dan para siswa pendukung terdakwa terlibat aksi saling dorong. Warta Kota/adhy kelana/kla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfiand Caesar Al-Irhami (16), siswa SMAN 3, Setiabudi, dilanjutkan pada Selasa (30/9/2014) ini.

Pada sidang ini, majelis hakim akan mendengarkan saksi dari pihak ACA. Ada delapan saksi yang akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka DW.

Agenda pemanggilan ini sebenarnya seharusnya dilakukan pada sidang Kamis (25/9/2014) lalu. Namun menurut Jaksa Penuntut Umum, kedelapan saksi anak tersebut pulang terlebih dahulu karena kelelahan.

Ketidakhadiran delapan saksi anak ini, sempat membuat ibu DW syok dan pingsan. Ibu DW pingsan karena tak tega melihat harus kembali ke rumah tahanan lagi.

Hari ini, sidang rencananya akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, seusai saksi anak pulang sekolah. Hakim Ketua Sidang, Imam Gultom, memutuskan hal ini agar tak mengganggu proses belajar anak-anak di sekolahnya.

DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Gunung Burangrang, Jawa Barat, pada Juni lalu. Korban Arfiand meninggal setelah diduga dipukuli dan ditendang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved