Demo di Jakarta
Wawan Hermawan Jalani Sidang Vonis Dugaan Penghasutan Hari Ini, Berharap Bebas Seperti Delpedro dkk
Penasihat hukum, Afrikal berharap Wawan Hermawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, akan menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) hari ini.
- Sidang vonis akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Penasihat hukum Wawan, Afrikal berharap Wawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, akan menjalani sidang vonis, Selasa (7/4/2026) hari ini.
Sidang vonis akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Wawan Bantah Tuduhan Jaksa yang Menyebutnya Provokator: Apa yang Saya Repost Bentuk Kemarahan Publik
Penasihat hukum Wawan, Afrikal berharap Wawan bisa bebas sebagaimana fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Selain itu, katanya, sudah ada perkara serupa, yakni melibatkan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar yang berujung vonis bebas.
Ia berharap hakim juga menjatuhkan putusan bebas terhadap Wawan.
"Saya selaku penasihat hukum Wawan Hermawan berharap majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap Wawan Hermawan, dengan pertimbangan fakta-fakta yang telah kami ungkapkan di persidangan dan didukung dengan perkara tahanan politik di bulan Agustus 2025, seperti Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Kharih Anhar yang dibebaskan," kata Afrikal, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, sidang demo Agustus 2025 lalu di Jakarta tidak serta merta terjadi akibat unggahan ulang atau repost dari akun @bekasimenggugat yang dikelola Wawan Hermawan.
"Sehingga tidak bisa serta merta akibat terjadinya demo di Jakarta pada waktu itu disebabkan oleh perbuatan repost semata oleh akun @bekasimenggugat," jelas Afrikal.
"Terakhir semoga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya majelis hakim yang mengadili Wawan Hermawan memberikan putusan seadil-adilnya," katanya.
Sidang Vonis Sempat Ditunda
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menyampaikan, penundaan dilakukan karena jajaran majelis hakim yang tidak lengkap.
Dia menjelaskan, ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini, meninggal dunia.
"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," kata hakim Adek, dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Wawan-Hermawan-usai-menjalani-sidang-vonis-HASUT-DEMO.jpg)