Sabtu, 23 Agustus 2025

Demo Ricuh

Polisi Tegaskan Akan Ciduk Orang Yang Membantu Sembunyikan Habib Novel

Polisi menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, maka bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Ahmad Sabran
Polisi menunjukkan foto petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel yang menjadi tersangka kerusuhan di depan Balai Kota DKI pekan lalu. Saat ini Novel menjadi buronan polisi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel. Bahkan Polisi menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, maka bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, jika dikemudian hari Novel diketahui bersembunyi dengan bantuan orang lain, maka semua akan diperiksa.

"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10/2014).

Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.

Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Namun pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan