Selasa, 2 September 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 Tahun Penjara

Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Editor: Johnson Simanjuntak
Budi Malau/Warta kota
Terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), saat menjalani sidang putusan di PN Depok, Rabu (22/10/2014). Asido dihukum 20 tahun atas perbuataannya. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Feby Lorita (32) janda cantik beranak satu, yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri menganggap Asido tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tetapi Asido dianggap terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

"Karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan perbuatan pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP," kata Sapto.

Menurut Sapto, dalam jeda waktu yang singkat dan sesaat, tidak ada perencanaan yang dilakukan Asido dalam menghabisi Feby.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP," kata Sapto.

Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang dengan mengetukkan palunya tanpa menanyai terdakwa dan kuasa hukumnya, juga jaksa penuntut umum. Sapto bersama Rina Zein dan Hendri langsung meninggalkan ruang sidang.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan