Minggu, 19 April 2026

Wakil Bupati Lampung Selatan Diperiksa Sebagai Saksi di Kejagung

Kejaksaan Agung hari ini, Senin (3/11/2014) memeriksa Wakil Bupati Lampung Selatan, H Eky Setyanto

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini, Senin (3/11/2014) memeriksa Wakil Bupati Lampung Selatan, H Eky Setyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan Agung.

Eky Setyanto dipanggil berdasarkan surat kejaksaan tinggi No R.319/N.8.7/Hkt.1/10/2014 tanggal 29 sep 2014. Dan Sebagai tindak lanjut surat inspektor III, inspektur Muda pengasum dan kesbang kejaksaan agung Ri No.304/H5/Hpu.3/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014.

Eky Setyanto dipanggil sebagai saksi atas kasus penyuapan terhadap mantan wakil kepala kejaksaan tinggi Lampung Abdul Azis.

Dalam pemeriksaan, Eky Setyanto juga diminta keterangannya atas perkara menggunakan surat palsu An terdakwa Hj Meilin Asyani Wijaya, istri Bupati Lampung Selatan.

Di mana Meilin diduga telah memberi sejumlah uang kepada mantan Wakil Kejaksaan Tinggu Abdul Aziz, S.H. atas kasus tersebut.

"Saya ke sini klarifikasi itu tidak benar (suap jaksa). Ke sini hanya dalam rangka silaturahmi," ucapnya di Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, Komisaris Utama PT Natar Perdana Abadi (NPA), ialah Melin Haryani Wijaya (41), yang juga adalah istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto.

Melin menjadi terdakwa terkait perkara kredit fiktif antara Bank BRI Cabang Teluk Betung dan PT Natar Perdana Motor (NPM) senilai Rp 82 miliar.

Dalam kasus tersebut, Melin hanya mendapatkan hukuman satu tahun penjara, dan hingga saat ini Melin belum dijebloskan ke penjara. Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2012 lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved