Tersangka: Uang Memeras Setya Novanto untuk Keperluan Pribadi
Tersangka pemerasan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, Muhammad Erwin dan Muholadun menyesal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemerasan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, Muhammad Erwin dan Muholadun menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf. Saya kapok tidak mau lagi seperti ini. Uang untuk kebutuhan pribadi," kata Muhammad Erwin di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Sodikun, orang tua dari Mohaladun, salah satu tersangka kasus pemerasan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, sedih mengetahui anaknya ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
"Saya mohon maaf atas kesalahan anak. Saya tidak tahu jadi seperti ini," ujar Sodikun.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI). Aksi demonstrasi sudah berlangsung berkali-kali.
Namun, dalam aksi terakhir mahasiswa juga melakukan upaya pemerasan. Diketahui dua tersangka, Muhammad Erwin (20 tahun) dan Muholadun (27 tahun) meminta uang sebesar Rp 65 juta kepada Setya Novanto.
Saat tertangkap tangan terbukti tersangka mendapatkan uang senilai Rp 4,5 juta dari korban. Penangkapan terjadi di Pasar Festival pada akhir Oktober lalu.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan tindak pidana pemerasan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Meskipun Setya Novanto telah mengajukan penangguhan penahanan atas itikad baik dari kedua tersangka, namun, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/setya-novanto-nih2_20141111_171430.jpg)