Selasa, 26 Mei 2026

Ahok Gubernur DKI

Anggota Komisi II Usul Ahok Dipanggil DPR Buat Jaga Perilaku

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengusulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipanggil DPR.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menandatangani berita acara pelantikan usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi gubernur untuk sisa masa jabatan 2012-2014 menggantikan Joko Widodo. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengusulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipanggil DPR. Hal itu terkait perilaku dan pernyataan Gubernur DKI Jakarta itu menuai konflik.

"Saya setuju DPR panggil Ahok, paling tidak perilaku yang tidak bijak itu bisa dihentikan," kata Yandri dalam rapat Komisi II dengan DPRD DKI Jakarta, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Pemanggilan tersebut dirasa penting agar perilaku Ahok dijaga. Pasalnya, dalam aturan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu menjaga perilaku dan etikanya dalam bertugas.

Politisi PAN itu juga melihat pelantikan Ahok tidak lazim. Harusnya pemimpin DKI dilantik didepan rapat paripurna DPRD DKI.

"Bukan digotong ke istana. Ini mempertanyakan ke Presiden Jokowi apakah takut dengan DPRD yang lain," ujarnya

Ia pun mendukung langkah DPRD DKI mengambil jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di PTUN.

"Saya kecewa juga, kalau menang jangan sewenang-wenang, kalau kalah ngajak musyawarah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved