Polisi Sita Ribuan Minuman Keras Warung Remang-remang di Depok
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, penyitaan miras dari sejumlah warung remang-remang di Pondokranggon, sebagai cipta kondisi.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Depok menyita sekitar 1800 botol minuman keras dari sejumlah warung remang-remang di kawasan Pondokranggon, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (21/11/2014) dinihari.
Puluhan warung remang-remang yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen tersebut bukan saja menyajikan minuman keras bagi pelanggannya tapi juga menyajikan praktek prostitusi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, penyitaan miras dari sejumlah warung remang-remang di Pondokranggon, sebagai bentuk cipta kondisi. "Karena minuman keras sering menimbulkan kasus kriminal," katanya, Jumat.
Ia menambahkan, 1800 botol miras yang disita berasal dari berbagai jenis dan merek. Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk menekan aksi kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
"Karenanya malam tadi sempat terjadi ketegangan, maka kami terpaksa mengerahkan satu pleton Shabara. Sehingga semua berjalan kondusif," sambung Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140624_231440_hasil-operasi-cipta-kondisi-2014-polres-pelabuhan-tanjung-priok.jpg)