Ada 178 Titik Tempat Pembuangan Sampah Liar di Aliran Sungai Ciliwung
Banjir di Jakarta tidak terlepas dari periliku membuang sampah warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banjir di Jakarta tidak terlepas dari periliku membuang sampah warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung. Hasil penyisiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada 178 Tepat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Ciliwung.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan 178 titik TPS liar tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Ciliwung di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
"Berdasarkan laporan di lapangan ada gunungan sampah mencapai 12 meter di bantaran sungai," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/11/2014).
Untuk menertibkan dan mengubah perilaku masyarakat Pemprov DKI akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembuangan sampah sembarangan serta Perda tentang ketertiban umum. Selain itu, pihaknya pun akan melakukan tindakan persuasif.
Pihaknya akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bila baru satu kali mendapat peringatan hanya dikenakan sanksi ringan, tetapi selebihnya bisa diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Kita bawa langsung saja ke pengadilan. Kita Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bisa, bawa pengadilan bisa," ucapnya.
Meskipun demikian, untuk membangun kesadaran masyarakat menjaga kebersihan pihaknya akan menyediakan tempat pembuangan sampah bagi lingkungan yang membutuhkan. Pemprov DKI akan memberikan kontainer sampah hingga penyediaan lahan untuk membuang sampah.
"Kita akan kasih kontainer sampah. terus apa perlunya lagi misal ada yang mau jual tanah kita adakan tempat pembuangan khusus. Jadi kita mau sisir satu persatu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sampah-jakarta_20141116_20141117_004146.jpg)