Minggu, 31 Agustus 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Jalani Sidang Lanjutan

Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
TUNTUTAN SEUMUR HIDUP - Pengacara dan keluarga menenangkan Asyifa Ramadhani (depan) dan Ahmad Imam Al Hafidt (belakang) setelah mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa ((4/11/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) menyangkakan pembunuhan yang di lakukan oleh sepasang kekasih ini sudah di rencanakan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2014) sore.

Kedua terdakwa menjalani sidang di ruang sidang yang sama. Di sidang replik hari ini, Assyifa mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pembelaan yang telah disampaikan Assyifa.

Di sidang sebelumnya, Assyifa telah membacakan pembelaan pribadinya di depan majelis hakim. Pembelaan itu diketik di dalam tiga lembar kertas. Tim kuasa hukum Assyifa juga membacakan pembelaan.

Sementara, pada hari ini, Hafitd menjalani sidang duplik untuk menanggapi tanggapan JPU sekali lagi. Ini merupakan kesempatan terakhir Hafitd membela diri. Ini sangat berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijalani.

Pada pekan lalu, Hafitd telah mendengar tanggapan JPU. Di dua sidang sebelumnya, Hafitd sudah menyampaikan pembelaan. Hafitd tidak membuat naskah pembelaan dan spontan dalam mengucapkan pembelaannya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan