Tiga Pria Pelaku Pencabulan Jadi Buronan Polres Jaksel
Kepala Subag Humas Polres Jaksel Komisaris Aswin mengatakan FA dan RNI sudah menahanannya. Sementara penyidik belum menahan S karena belum cukup bukti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswi SMP. Mereka adalah S, seorang pelajar SMA, FA dan RNI merupakan pekerja kebersihan.
Kepala Subag Humas Polres Jaksel Komisaris Aswin mengatakan FA dan RNI sudah menahanannya. Sementara penyidik belum menahan S karena belum cukup bukti. "Penyidik masih menunggu keterangan berikutnya," ujar Aswin, Rabu (3/12/2014).
Keenam pelaku mencabuli dua siswi SMP yakni RR (14 tahun) dan SN (14). Pertama kali yang mengajak keduanya adalah RNI. Ia kemudian mengajak kedua korbannya ke sebuah kontrakan milik salah satu tersangka lain.
"Di sana mereka mengalami pencabulan," sambung Aswin. Dari kesaksian korban, menurut Aswin, mereka mengaku dilecehkan dengan dipegang-pegang bagian tubuhnya dan dipaksa minum-minuman beralkohol.
Untuk mendalami lebih lanjut, apakah korban sampai mengalami pemerkosaan, Aswin belum bisa mengkonfirmasi. Sebab, hasil visum belum keluar. "Mereka sudah menjalani visum dan tes psikologis," kata Aswin.