Rabu, 15 April 2026

Takut Tergabung Mafia Tanah, Ahok Pilih Gunakan Pengacara Negara

Usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (7/1/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berubah pikiran

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Kantor Bappenas, Selasa (6/1/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (7/1/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berubah pikiran menggunakan pengacara swasta untuk mengurus persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menjelaskan maksud bertemu Jaksa Agung dalam rangka meminta dukungan karena banyak sekali kontrak yang dilakukan Pemprov DKI dengan pihak swasta yang wanprestasi.

"Banyak sekali kontrak kita dengan swasta itu, dia wanprestasi dan kita tidak bisa ngapa-ngapain," ucap Ahok Kamis (8/1/2015).

Dijelaskannya beberapa kontrak yang bermasalah di antaranya kontrak Bantar Gebang terkait pengelolaan sampah, kontrak penggunaan tanah di MH Thamrin antara Bank DKI dengan Lippo termasuk Lokasari.

"Kita minta ke kejaksaan mesti dukung kita, kita dong yang dimenangin. Termasuk tanah sengketa kantor Wali Kota Jakarta Barat, masa kita kalah, begitu kan? Makanya mesti diusut lagi dong. Nah kita samakan persepsilah," ungkapnya.

Sebelum bertemu Jaksa Agung, Ahok berencana menyewa pengacara swasta, tetapi niat mantan Bupati Belitung Timur tersebut berubah dan memilih menggunakan pengacara negara saja yaitu jaksa.

"Kita khawatir juga kalau pengacara kita ini, kalau dia kerjasama dengan orang lain gimana? Kalau dia bagian dari mafia tanah gimana? Kalau saya jada pengacara pemda, bisa saja ada main, kita nggak tahu kan?" ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved