Sabtu, 11 April 2026

Boyamin Saiman Jadi Saksi Terkait Keterangan Palsu Kasus Antasari

Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus Antasari Azhar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
Kompas.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman diperiksa di Unit III Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/1/2015), pukul 10.00 WIB.

Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus Antasari Azhar.

Keterangan saksi palsu itu berupa adanya pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan yang dilakukan Antasari kepada Nasrudin Zulkarnain pada 2009.

"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/1/2015).

Boyamin Saiman menjelaskan atas dugaan saksi palsu tersebut akhirnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis bersalah dan diberikan hukuman pidana penjara selama 18 tahun terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Keterangan saya sebagai saksi adalah salah satu upaya membebaskan Antasari Azhar. Saat ini saya masih diperiksa," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved