Boyamin Saiman Jadi Saksi Terkait Keterangan Palsu Kasus Antasari
Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus Antasari Azhar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman diperiksa di Unit III Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/1/2015), pukul 10.00 WIB.
Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi atas dugaan menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus Antasari Azhar.
Keterangan saksi palsu itu berupa adanya pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan yang dilakukan Antasari kepada Nasrudin Zulkarnain pada 2009.
"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/1/2015).
Boyamin Saiman menjelaskan atas dugaan saksi palsu tersebut akhirnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis bersalah dan diberikan hukuman pidana penjara selama 18 tahun terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Keterangan saya sebagai saksi adalah salah satu upaya membebaskan Antasari Azhar. Saat ini saya masih diperiksa," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140829_081308_boyamin-saiman.jpg)