Tahanan Kasus Narkoba Gelar Pernikahan di Polsek Cilincing
Ia bersama suaminya yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam dengan khusyuk mendengarkan ucapan dari penghulu di ruang data polsek tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perasaan Muhammad Yusuf (31) dan Dania (31) bercampur aduk saat itu. Keduanya senang bisa melangsungkan pernikahan, namun belakangan sedih karena tak bisa berduaan setelah menikah.
Sepasang sejoli yang merupakan duda dan janda beranak dua ini memang telah menikah. Namun usai menikah pada Kamis (29/1) lalu, Yusuf mesti kembali ke ruang tahanan, sebab ia merupakan narapidana kasus narkoba di Polsek Cilincing. Sedangkan Dania, harus kembali ke rumahnya di Jalan Kalibaru Barat RT 01/12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Mengenakan pakaian hijab serba putih, ia bersama suaminya yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam dengan khusyuk mendengarkan ucapan dari penghulu di ruang data polsek tersebut.
Pernikahan keduanya digelar secara sederhana. Dihadiri oleh orangtua masing-masing serta anggota kepolisian yang menemani prosesi akad nikah. Meski suaminya ditahan, Dania tetap setia menunggu suaminya itu. Setiap hari, Dania selalu menjenguk saat Yusuf ditahan polisi.
"Dia (Yusuf) itu orangnya baik dan tampan, makanya saya jatuh hati saat bertemu dengannya lima tahun yang lalu," kata Dania usai menjenguk Yusuf di Polsek cilincing pada Jumat (30/1/2015).
Dania melanjutkan, walau suaminya mendekam dibalik jeruji besi, namun ia tetap bersyukur bisa menikah dengan Yusuf. Ia juga berjanji, bakal menunggu suaminya sampai masa tahanannya habis di penjara.
Sementara itu, Yusuf mengaku tak pernah bermimpi bisa menikahi kekasihnya di kantor polisi. Terlebih, mahar dalam pernikahan itu adalah uang tunai sebesar Rp50 ribu. "Awalnya sih mau beli cincin untuk mahar pernikahan, cuma karena keburu tertangkap polisi jadi maharnya hanya uang tunai Rp50 ribu," ujar Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, awalnya ia berencana menikahi Dania di rumah. Acara sakral itu, sudah dirajut sejak lima bulan terakhir. Namun karena sudah keburu tertangkap polisi saat mengkonsumsi sabu, ia pun langsung digelandang ke Polsek Cilincing.
Meski telah mendekam di ruang tahanan sejak satu bulan lalu, namun keduanya tetap memilih melanjutkan pernikahan. Pertimbangannya adalah, Yusuf tak ingin buah cintanya lahir tanpa ayah yang sah.
"Istri saya sebelumnya memang sudah hamil duluan dan usia kandungannya tiga bulan. Kalau tidak segera dinikahi, kasihan dia (bayi) saat lahir, tidak memiliki ayah," kata Yusuf yang bekerja sebagai karyawan sablon itu.
Pada kesempatan itu, Komisaris Edi Purnawan, Kapolsek Cilincing mengatakan, pihaknya melangsungkan pernikahan sepasang sejoli tersebut pada Kamis (29/1) lalu sekitar pukul 09.00.
Menurut Edi, kejadian seperti ini baru ia alami semenjak menjabat sebagai kapolsek. "Tersangka sudah mengajukan ijin pernikahan sejak seminggu yang lalu. Karena mempertimbangkan unsur-unsur hak asasi manusia, makanya kami perbolehkan," kata Edi.
Edi mengatakan, meski Yusuf tersangkut masalah hukum, namun ia tetap memiliki hak yang setidaknya sama dengan masyarakat lain. Seperti hak untuk hidup atau pun melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
Namun usai menikah, Yusuf harus kembali ke sel tahanan. "Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah menggunakan narkotika jenis sabu," kata Edi.
Yusuf diancam hukuman lima tahun penjara karena terjerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena telah mengkonsumsi sabu.(Fitriyandi al Fajri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pernikahan-tahanan_cilincing_20150130_20150131_021210.jpg)