Sabtu, 9 Agustus 2025

Kisruh APBD DKI

Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan

Pertanyaannya, APBD mana yang Ahok laporkan ke lembaga superbodi tersebut?

Penulis: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). Ahok diskusi dengan Jokowi soal perseteruannya dengan DPRD terkait hak angket. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

‎"Yang ingin diserang Ahok ini sebenarnya siapa? APBD 2015 dan 2014 berbeda. Anggota dewan yang mengesahkannya juga beda. Silahkan DPRD gunakan hak angketnya untuk selidiki hal ini,"

Adhie juga mencibir aksi Ahok melaporkan nasib APBD ke KPK. Ahok dinilai tidak memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

Inspektorat DKI yang memiliki kewenangan menyelidiki dan melaporkan persoalan hukum APBD justru tidak berfungsi di tangan Ahok.

"Harusnya ahok menugaskan inspektorat dan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki. tidak bisa dia  melaporkan ke KPK karena dia punya kewenangan pengawasan lewat inspektorat. KPK saja masih dalam situasi riweh," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan