Sabtu, 11 April 2026

Juragan Sembako Bekasi Dianiaya Perampok di Depan Istri dan Anaknya

Dalam aksinya, komplotan perampok menggorok leher korban hingga menderita luka berat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
info
ILUSTRASI : Aksi perampokan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juragan sembako, Suburudin Ahmad, dirampok di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, komplotan perampok menggorok leher korban hingga menderita luka berat.

Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Buddy Towoliu, mengatakan aksi perampokan ini terjadi di Jalan Kuburan Gas Alam, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Kamis 16 April 2015.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pada Rabu kemarin, aparat mengamankan empat orang tersangka. Mereka yaitu, Rajane Tarigan alias Andi, Rahmadi Juhri Kaban alias Cinor, Rizka Nasution, dan Iwan Gilang Saputra.

Penangkapan dilakukan di empat lokasi terpisah di Bekasi dan Jakarta Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap para tersangka di Jatisampurna, di Bekasi dan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Saat ini, kami masih mengejar satu tersangka lain berinisial S,” kata Kompol Buddy Towoliu kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).

Kompol Buddy Towoliu menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang mengendarai mobil Suzuki APV hendak bertemu dengan seseorang.

Dalam perjalanan, sesampainya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, mobil korban dipepet oleh dua unit sepeda motor. Pelaku yang berjumlah tiga orang, masuk ke dalam mobil, lalu menodongkan pisau kepada korban.

“Korban sempat digorok lehernya, tetapi selamat. Saat itu, di dalam mobil ada istri dan anaknya. Istri korban ditodong pisau,” kata Kompol Buddy.

Kemudian, para pelaku kabur membawa tas berisi uang senilai Rp 144 juta beserta beberapa buku tabungan. Para pelaku menurunkan korban di tempat pemakamaan umum di Jalan Kuburan Gas Alam, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua bilah pisau dapur, satu sepeda motor Satria berwarna merah bernomor polisi B 4690 TAK dan sejumlah unit telepon genggam milik tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved